Setiap orang yang memiliki masalah hukum berhak untuk memperoleh pengurusan jasa hukum dari pengacara. Tarif/biaya yang dikenakan oleh setiap pengacara tentunya berbeda-beda untuk setiap kasusnya. Umumnya, biaya jasa hukum yang dikenakan oleh pengacara terbagi menjadi 3, yaitu:

1.Biaya Jasa Pengacara

Biaya ini dikenakan untuk pelayanan jasa hukum yang dilakukan oleh pengacara.

2.Biaya Administrasi, operasional, akomodasi

Biaya ini digunakan untuk pembayaran kebutuhan operasional pengacara dalam menangani perkara klien, seperti biaya panjar perkara yang ditetapkan pengadilan, akomodasi, materai dll.

3. Success fee

Biaya yang dikenakan apabila pengacara telah menyelesaikan pelayanan jasa hukum dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan oleh klien.

Kantor hukum MRP memiliki tarif yang berbeda-beda untuk setiap kasusnya. Akan tetapi, ada beberapa pertimbangan yang menentukan tarif pelayanan jasa hukum di Kantor Hukum MRP, antara lain:

  1. Tingkat kesulitan perkara
  2. Nilai obyek sengketa
  3. Kemampuan finansial klien
  4. Biaya administrasi perkara
  5. Biaya akomodasi

Berikut kisaran biaya pelayanan jasa hukum di Kantor Hukum MRP, antara lain:

Perkara Kisaran Biaya
Perceraian Mulai dari Rp3.000.000
Perdata Biasa Rp5.000.000 – Rp10.000.000
Pidana Rp10.000.000 – Rp15.000.000

Biaya jasa pengacara tersebut adalah biaya kisaran dan akan disesuaikan dengan tingkat kesulitan perkara, nilai obyek sengketa, dan biaya operasional lainnya. Klien juga perlu mempertimbangkan biaya-biaya administrasi, operasional, akomodasi dan success fee (apabla disepakati). Pun demikian, klien tidak perlu khawatir mengenai biaya pelayanan jasa hukum di Kantor Hukum MRP. Sebab, klien dapat dibuatkan penawaran biaya jasa pengacara sesuai dengan kemampuan finansial klien. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Hukum MRP melalui nomor telepon +62 811-3145-949 atau melalui e-mail di info@kantorhukummrp.com.